Foto : Pemkab Pacitan & DPRD
Detikjurnal.com, Pacitan- Persoalan keadilan tidak Main - main dalam pembelaan Hak hak nya di Pacitan, Warga kurang mampu di Kabupaten Pacitan yang berhadapan dengan hukum tidak perlu risau
Karena pada dasarnya sama setiap warga negara mempunyai Perlakuan hukum yang sama, berhak mendapat Perlindungan hukum pendampingan hukum, Namun bagi warga yang tidak mampu untuk berperkara mengeluarkan biaya, Pemkab Pacitan akan memberikan bantuan hukum gratis, Hal Ini akan terlaksana setelah Perda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin ditetapkan oleh Pemkab Pacitan bersama DPRD Pacitan, pada Selasa (14/1/25)
Menurut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pacitan Bagus Surya Pratikna (BSP), bantuan hukum itu diberikan untuk perkara litigasi maupun non-litigasi
Yakni, perkara pidana, perdata dan tata usaha negara, Perda ini tujuannya menjamin dan memenuhi hak masyarakat miskin penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan,’’ kata Bagus Surya Pratikna
BSP menyampaikan bahwa," DPRD mendorong agar perda yang telah disepakati ini segera disusul dengan peraturan bupati (perbup) agar bisa segera diimplementasikan di tengah tengah Masyarakat, Di perda tersebut, penerima bantuan hukum adalah warga tidak mampu atau miskin, yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu, " Jelas nya
Pemberi bantuan hukum sebagaimana diatur dalam perda ini adalah lembaga bantuan hukum (LBH) yang telah terdaftar di Kementerian Hukum, Sehingga, dia mengingatkan agar advokat yang memberi bantuan hukum tidak mengambil biaya dari penerima bantuan hukum
BSP, Menegaskan bahwa," nanti akan dibiayai pemerintah Daerah bagi masyarakat miskin tersebut, Namun Lembaga Bantuan hukum yang bisa mendampingi serat mengakses Dana tersebut, tentunya LBH - LBH yang bonafide dan terakreditasi,"Jelas BSP
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pacitan Heru Wiwoho menambahkan, petunjuk teknis (juknis) dan anggaran akan segera dituangkan dalam perbup Yang Nanti nya akan segera dibahas oleh bagian hukum Setdakab Pacitan ( TIM)
Reporter : Danur Suprapto
Editor : Ari Istanto
Share : 👇
Social Plugin