Usai Rakernas Peradi 2024 di Bali, DPP akan segera Kirim surat ke MA

Foto : Penutupan Rakernas di Bali
Detikjurnal.com, Bali -Keputusan Rakernas 2024 di Bali yang di hadiri seluruh urusan DPC se Indonesia benar benar akan di laksanakan, Ketua  Umum DPP Peradi Prof Dr Otto Hasibuan, SH mengatakan  bahwa Peradi akan segera mengirim surat tertulis ke MA soal usulan pencabutan SEMA 75/2015 

Ketua Umum Peradi  Prof Otto, mengatakan" Asal muasal nya ada surat edaran dari Mahkamah Agung yang ditujukan kepada pengadilan tinggi dan memperbolehkan menyumpah advokat-advokat yang diusulkan oleh organisasi di luar Peradi, Sehingga akibat dari surat ini, bisa-lah organisasi lain mengangkat advokat karena akan disumpah oleh pengadilan tinggi," Ungkapnya

Otto menambahkan," Meskipun, pada praktiknya banyak yang tidak sesuai dengan aturan. Itu yang kita protes selama ini karena tidak sesuai dengan Undang-undang advokat yang punya presisi single bar, namun, bila nantinya Sema Nomor 73 Tahun 2015 dicabut otomatis pengadilan tinggi tidak akan menyumpah lagi advokat-advokat yang diusulkan organisasi di luar Peradi dan nantinya terjadi single bar

Dia menegaskan kalau ini keputusan yang paling penting yang sudah hampir lima tahun dan setiap tahun dibicarakan oleh Peradi tapi nggak putus-putus dan akhirnya bisa diputuskan dalam Rakernas ini, Keputusan ini nantinya akan dilengkapi dan diajukan secara tertulis ke Mahkamah Agung (MA) dan saat ini sedang dirumuskan

"Ini keputusan Rakernas Peradi yang dihadiri hampir 1.000 orang mewakili para advokat yang jumlahnya 70 ribu orang (Peradi di Indonesia) tentunya Mahkamah Agung harus mempertimbangkan ini," desaknya.

"Jadi selama tahun 2005 sampai 2015 yang bisa mengusulkan untuk disumpah ke pengadilan tinggi hanya Peradi, setelah keluar surat tahun 2015 itu maka advokat-advokat yang di luar Peradi yang disumpah oleh pengadilan tinggi," jelasnya.( Tim) 


Reporter : TIM
Editor      : Danur S