Keputusan Rakernas Peradi di Bali, Desak Mahkamah Agung Cabut SK Sumpah Advokat
Detikjurnal.Com, Bali - Rakernas Peradi Termewah Sepanjang sejarah, Yakni terlaksana di Jimbaran Bali pada 5-6 Desember 2024, Ribuan peserta advokat dari 192 cabang di seluruh Indonesia menghadiri Rapat Kerja Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali.
Rakernas yang berlangsung selama dua hari itu resmi ditutup oleh Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, Ketua Umum Peradi Prof Otto Hasibuan Mengatakan bahwa, Biaya rakernas kali ini tidak main main sangat besar sekali, Menghabiskan lebih 7 ( Tujuh) Milyar Rupiah
" Dengan terselenggaranya Rakernas di bali ini, Puji syukur di hadiri Seratus persen utusan DPC, dan saya berharap kita harus dapat mendapatkan manfaat dari acara ini, poin penting seperti yang telah kita bahas tadi malam diantaranya Single bar organitasion dan menyatunya para Advokat yang telah di sumpah tanpa Syarat, Ungkap Prof Otto Hasibuan
Selanjutnya Otto menambahkan adanya Sejumlah keputusan penting dihasilkan Rakernas Peradi salah satunya desakan mencabut Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 73 tahun 2015 tentang kewenangan Pengadilan Tinggi melakukan penyumpahan terhadap advokat di luar organisasi Peradi
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Peradi, Otto Hasibuan menjelaskan SK MA yang diterbitkan Ketua Mahkamah Agung periode 2012-2020 itu membuka celah Pengadilan Tinggi mengambil sumpah calon advokat di luar anggota Peradi.
SK MA itu dinilai bertentangan dengan undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat, Otto Hasibuan mengakui pencabutan itu akan menimbulkan konsekuensi bagi advokat di luar Peradi yang telah diambil sumpah oleh Pengadilan Tinggi, leh karena itu pihaknya menjamin akan merangkul seluruh advokat di tanah air.
Pernah memberikan usulan kepada JPM agar mempertimbangkan untuk dapat menerima advokat-advokat yang sudah disumpah oleh Pengadilan Tinggi di luar Peradi akan diterima menjadi anggota Peradi dengan semangat tercapainya single bar," kata Otto Hasibuan pada Rakernas Peradi di Bali
"Tapi selama ini kami membuat satu aturan bahwa kalau mereka mau masuk maka harus ujian lagi dan harus magang lagi. Dan harus mengikuti pendidikan PKPA pendidikan profesi advokat itu syarat yang kita lakukan selama ini. Sehingga mereka terhambat. Padahal mereka ribuan orang mengajukan permohonan untuk masuk ke Peradi," imbuhnya.
Reporter : Danur Suprapto
Editor : Ari Istanto
#Rakernasperadi2024
#Rakernasbali2024
#detikjurnalcom
www.detikjurnal.com
Social Plugin