Detikjurnal.Com, Pacitan-
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 215,PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), alokasi DBHCHT dibagi menjadi 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 10 persen untuk penegakan hukum, dan 40 persen untuk kesehatan
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pacitan mendapatkan dana Hasil cukai Tembakau di tahun 2024, Sebagian anggaran nya
untuk membangun rawat inap Puskesmas Bubakan Kecamatan Tulakan, juga dialokasikan untuk pengadaan Alat kesehatan ( Alkes).
Kadinkes Pacitan Daru Mustiko Aji mengaku anggaran DBHCHT tidak hanya untuk pembangunan saja, tapi juga untuk pengadaan Alkes.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Pacitan, misalnya. Menerima DBHCHT sebesar Rp 4,2 miliar. DBHCHT ini untuk pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan,Di antaranya untuk membangun gedung rawat inap Puskesmas Bubakan, Kecamatan Tulakan ‘’Progres pekerjaan ruang rawat inap sudah lebih dari 50 persen,’’ kata Kepala Dinkes Pacitan Daru Mustiko Aji.
Selain Pembangunan gedung Puskemas dana Rp 635 juta juga. untuk pengadaan alat kesehatan (alkes). Mulai Spektro fotometer, alat kalibrasi tensimeter digital, mikroskop binokuler, bed persalinan hingga elektrokardiogram (ECG).
Kepala Dinas Kesehatan Danu Mustiko Aji Sabtu 23 /11/24 Mengatakan bahwa Alkes ini akan didistribusikan ke lima puskesmas di sejumlah kecamatan. Yakni, di Puskesmas Arjosari, Kedung Bendo, Kebonagung, Sudimoro dan Donorojo.," Tentunya Alat ini untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat,’’ tambahnya.(TIM)
Reporter: Danur Suprapto
Editor : Ari Istianto
Social Plugin