Korban penusukan di Desa Jati gunung
Foto : Diburamkan 65%
Detikjurnal.Com, Pacitan - Peristiwa penusukan kepada seorang Perempuan terjadi pada Sabtu, 13 Juli 2024, sekira pukul 11.45. WIB, di rumah Korban Dusun Karajan II Desa Jati gunung Kecamatan Tulakan Pacitan, Pelaku mendatangi kediaman korban Dan menanyakan chatting WhatsApp nya yang gak pernah di balas Oleh Korban, kemudian korban menusuk pelaku hingga bercucuran darah
Pelaku penganiayaan terhadap Korban AL (36), seorang perempuan asal Dusun Krajan II, Desa Jatigunung, Kecamatan Tulakan adalah Pria Lajang berumur 34 Tahun Asal RT 07 Dusun Krajan Desa Wonoanti Kecamatan Tulakan, Korban AL (36) Setelah di aniaya oleh pelaku Teriak minta tolong, korban sempat terjatuh namun pelaku tetap menyerang hingga Korban lari ke Konter Handphone tetangga sebelah minta Perlindungan hingga akhirnya Pelaku kabur Melarikan diri ke Arah Pertigaan Pentung desa Wonoanti
Suami korban Risky Chandra Menjelaskan Kondisi korban saat ini masih Traumatis belum berani keluar rumah dan luka akibat penusukan benda tajam tersebut mengalami beberapa jahitan di tangan Korban," Tidak hanya Istri saya, anak saya yang kecil juga merasa ketakutan Hinga saat ini, karena pada saat kejadian pelaku tersebut berbuat keji di hadapan anak saya, Anak saya melihat darah bercucuran langsung pada saat itu dan teriak histeris, semoga pelaku bisa di berikan sanksi hukum yang berat sesuai perbuatan nya
Suami korban Risky menambahkan," Karena atas kejadian ini, mempunyai dampak traumatis kepada anak dan istri saya, selain itu mata pencaharian kami juga lumpuh, karena usaha warung kelontong kami juga terpaksa tutup atas kejadian ini, istri saya tidak bisa berjualan lagi, karena setiap ingat kejadian tersebut istri saya masih ketakutan
dan Kami ingin Pelaku di berikan hukuman yang seberat beratnya tidak hanya pasal 351," Ungkap Rizky
Perkara Penganiayaan ini mendapat perhatian khusus dari Danur Suprapto,SH ,MH, Advokat Pacitan yang merupakan Kuasa hukum Korban bernama Asriana lestari, Danur Mengatakan bahwa perkara ini merupakan Kekerasan yang sebelumnya sudah di rencanakan, menurut Danur Pada Kamis 18/07/2024 Semua Chatibgan WhatsApp Pelaku ke Korban sudah bisa di buka di Handphone korban, dan disitu ditemukan ancaman ancaman Dari pelaku ke korban sebelum peristiwa terjadi, Artinya dalam perkara ini kami temukan motiv dan unsure Ancaman," Ungkap Danur
Pengacara korban Danur Suprapto,SH.,MH menambahkan bahwa," Peristiwa penganiayaan ini bukan hanya penganiayaan biasa, namun bisa di jerat dengan pasal lebih berat lagi, Yakni Pasal 353 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP - Serta bisa juga di sertakan Pasal 336 ayat (2) KUHP karena di situ ada ancaman tertulis sebelum peristiwa terjadi secara berulang ulang," Ungkap Danur
Salah satu Saksi RD ( 32) Tahun Menjelaskan Rumah korban dan Pelaku walaupun Beda desa tidak berjarak jauh, alias Berdekatan, Pelaku sangat di kenal oleh saksi, Bahkan ketika pelaku selesai melukai korban dan melarikan diri, Saksi RD lah yang Mencari dan menangkap kemudian di serahkan ke pihak Ketua RT, Hingga akhirnya Pada Sore hari nya Pelaku di giring ke Polres Pacitan
Motif dari dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut, tak lain pelaku merasa sakit hati terhadap perkataan korban karena Korban di ajak selingkuh oleh pelaku, namun korban tetap Menolak, dari awal pelaku sudah nekat dan mengancam hendak mencongkel mata korban dan membuat lumpuh kaki korban, bila mana Korban tidak mau menuruti kehendaknya
Reporter: Tato Suprapto
Editor : Ari Istanto
Social Plugin