Foto : Sidang || Ketua DKPP bacakan Putusan Pemberhentian Ketua KPU RI
Detikjurnal.Com, Pacitan - Ketua
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lukito mengetuk palu sidang putusan di Gedung DKPP Jakarta, Pada Rabu (3/7/2024). Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terkait aduan dari perempuan berinisial CAT yang merupakan seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU RI, Hasyim diberhentikan lantaran terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa, Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024.
Pembacaan putusan perkara tersebut digelar di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024) yang berisi" Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan," kata Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito, saat membacakan putusan
Perwakilan LKBH FHUI, Aristo Pangaribuan, menyebut perbuatan asusila itu diduga dilakukan sepanjang September 2023 hingga Maret 2024. Dia menyebut, keduanya bertemu beberapa kali saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa maupun saat korban melakukan kunjungan ke Indonesia
Namun sebelumnya Hasyim Asy'ari sempat membantah tuduhan asusila yang dilayangkan oleh seorang anggota PPLN di Belanda terhadap dirinya, Pembantahan tersebut disampaikan dalam sidang perdana Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang berlangsung pada Rabu, 22 Mei tahun 2024 lalu (AW)
Reporter : AW - Perwakilan Jakarta
Editor : Ari istianto
Social Plugin