BIDUAN SEXI PEMBUNUH BAYI, ALAMAT PACITAN JATIM TERTANGKAP POLISI
Detikjurnal.Com,Pacitan-Gempar dimana mana membicarakan Biduan sexi asal Pacitan Jawa Timur pembunuh sang bayi, Selain pembicaraan ramai di tengah masyarakat juga ramai di perbincangkan di media sosial dan media media resmi atau media mainstream seperti koran Televisi radio dan media berita online
Mayat bayi yang di buang pada awal Mei 2023 lalu di ruas Jalan alternatif Pacitan-Bandar, Desa Kebondalem Tegalombo Pacitan, kini yang di duga pelaku telah di periksa Satuan Reskrim Polres Pacitan, Aparat kepolisian berhasil mengamankan pelaku di rumahnya, pada kamis 08/06/23, Pelaku yang di duga Aktor utama merupakan orang tua si jabang bayi itu sendiri
Setelah Berminggu Minggu menjadi pekerjaan rumah Satreskrim Polres Pacitan, kini yang di duga pelaku (SP) Satwika Putri (23) tahun, pekerjaan biduan yang beridentitas tinggal di Dusun Galit, Desa Banjarejo, Kecamatan Kebonagung Kabupaten Pacitan, berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Polres Pacitan pada Kamis 8/06/23 kemarin setelah melalui penyidikan
Menurut Kasatreskrim Polres Pacitan, Iptu Andreas Heksa menjelaskan, alasan tersangka Satwika Putri membuang bayinya, mungkin merasa malu, karena tersangka tidak ada yang membantu pada saat persalinan dan itu dilakukan sendirian dalam kamar mandi Bahkan sampai memotong tali pusar pun dilakuan sendirian
”Menurut pengakuan tersangka, Setelah lahir, tersangka Satwika Putri langsung membungkus bayi itu dengan kain kaos dan dimasukan dalam tas koper, Yang lebih ngeri lagi, mayat bayi itu tidak langsung dibuang, namun tersangka sempat menyimpan mayat bayi tersebut selama dua hari lebih dahulu," Ungkap Kasat Reskrim
Lebih lanjut, Kasatreskrim menambahkan, setelah dua hari mayat bayi dirumah tersangka, kemudian tersangka Putri membawa koper berisi mayat bayi tersebut dengan mengunakan sepeda motor sendirian ke sebuah perkebunan di Desa Kebondalem, Kecamatan Tegalombo
Kasatreskrim mengungkap tersangka yang merupakan orang tua korban diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur, usai menerima keterangan saksi-saksi, polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi, melakukan Visum et Repertum terhadap korban, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, koordinasi dengan jaksa penuntun umum dan juga melakukan penyidikan lebih lanjut
Tersangka akan di jerat Undang undang Perlindungan anak ," Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak,” Pungkasnya(dNr)
Social Plugin