Ticker

6/recent/ticker-posts

15 TAHUN ANCAMAN JERAT HUKUM BIDUAN SEKSI PEMBUANG BAYI DI PACITAN

15 TAHUN ANCAMAN JERAT HUKUM BIDUAN SEKSI PEMBUANG BAYI DI PACITAN
foto : Ilustrasi

Detikjurnal.Com,Pacitan-Kematian bayi naas mengenaskan yang telah ditemukan pada 4 Mei 2023 lalu, kini kronologinya  semakin terungkap jelas, Diduga kuat Terjadi kekerasan dalam tindak pidana perlindungan anak, sebagaimana di maksud dalam UU Tentang Perlindungan anak No 35 Tahun 2014, pasal 80 ayat (3) maka pelaku dapat dipidana dengan pidana 
penjara paling lama 15 (lima belas) Tahun

Kata Iptu Andreas Hekso, Kasat Reskrim Polres Pacitan pada wartawan Senin 12/6/23 Menegaskan dalam peryataan nya bahwa, setelah terkumpul 2 alat bukti kemudian melakukan gelar perkara yang selanjutnya menetapkan ( SP)  Satwika Putri menjadi Tersangka, adapun alat bukti tersebut adalah  Keterangan saksi, Barang bukti di Tempat kejadian Perkara sebagai Petunjuk dan selanjutnya akan di tambahkan alat bukti surat keterangan Dari Rumah sakit  

Iptu Andreas Hekso, Kasat Reskrim Polres Pacitan
menyampaikan Kronologis nya,"Jadi Bayi itu setelah di lahir kan sendiri  oleh tersangka pada tgl 1 Mei 2023 tanpa bantuan medis kondisinya dalam keadaan hidup, bahkan  sempat  bunyi Oeeek sekali, kemudian bayinya lemas selanjutnya di bersihkan dan di bungkus kain yang kemudian dimasukan ke dalam ember, selanjutnya di sembunyikan di kolong tempat tidur," Kata Kasat Reskrim 

Iptu Andreas Hekso mengatakan Setelah Bayi tersebut di masukan dalam kolong tempat tidur selama dua hari, kemudian pada tanggal 3 mei 2023 dibuang ke lokasi, dan Pada tanggal 4 mei Bayi tersebut di temukan warga desa Kebondalem saat warga akan mencari rumput, Tercium bau yang sangat menyengat, saat di dekati warga  ada bungkusan berwarna biru dan di dalamnya ada bayi, Adapun Motif pelaku hingga tega membuang darah dagingnya sendiri tersebut dikarenakan malu


"Untuk menemukan sosok lelaki yang menghamili tersangka tersebut polisi  sedang melakukan pendalaman lebih lanjut," Untuk ancaman pidananya akan di jerat dengan Undang undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak  Pada Pasal 80 Ayat 3, dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara," Pungkas Kasat Reskrim (dNr)