Ticker

6/recent/ticker-posts

PERDA RETRIBUSI PARKIR CACAT PELAKSANAAN, MAHASISWA PACITAN (HMI), TUNTUT PEMDA

PERDA RETRIBUSI PARKIR CACAT PELAKSANAAN, MAHASISWA PACITAN (HMI), TUNTUT PEMDA  MELALUI DISHUB
 foto : HMI Pacitan Hearing || Dishub Pemda Pacitan 

Detikjurnal.Com, Pacitan-  Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pacitan Pada Jumat 19/05/23 mendatangi Kantor Dinas Perhubungan (Dishub)  Pemerintah Kabupaten Pacitan Dengan jumlah belasan orang, Kedatangan Mereka  melakukan audiensi dengan  Dinas Perhubungan, dalam audensi tersebut dihadiri Kepala Dishub Wasi Prayitno beserta  jajarannya, Poin audensi  HMI menuntut agar Ada penertiban kepada Oknum Petugas parkir, mengenai  pembayaran retribusi parkir di sepanjang jalan Protokol  Pacitan


Ketua Umum HMI Cabang Pacitan, Ari Cahyono mengatakan" Kami menyayangkan Masih adanya penarikan sejumlah uang parkir yang dilakukan Beberapa  oknum petugas Parkir di pinggir jalan dengan berpakaian resmi, yang seharusnya pembayaran retribusi parkir tersebut tidak berlaku bagi kendaraan Plat AE - XYZ" Ungkap Ari Cahyono

Ari Cahyono menambahkan" Karena kendaraan  tersebut sudah berlangganan parkir sesuai penetapan  peraturan pemerintah itu sendiri, biaya parkir  telah  dibayar per periodik, adapun ketentuan dan  besaran tarifnya telah diatur  sesuai Lampiran Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum

“Seperti yang telah disosialisasikan oleh dinas terkait bahwa petugas parkir resmi dilarang meminta upah, kecuali si pemilik kendaraan memang mempunyai inisiatif memberi karena telah menata dan menjaga kendaraan mereka, Namun faktanya masih banyak terjadi si oknum petugas parkir tersebut  meminta uang saat kendaraan diparkiran,” ujarnya.

Ari Cahyono pada audiensi tersebut  menuntut beberapa hal, Pertama Menekankan  agar segera ditindak lanjuti Oknum tersebut oleh Pimpinan dishub, untuk di berikan arahan dan pemahaman pelaksanaan tugas,  mana yang boleh di pungut dan  mana yang tidak boleh, kedua menuntut pemerintah daerah Kabupaten Pacitan agar dapat mengontrol regulasi mulai dari sosialisasi, pelaksanaan, pengawasan  penertiban dan Pemanfaatan retribusi parkir


Sementara itu pihak Kepala Dishub Kabupaten Pacitan, Wasi Prayitno menyatakan telah beberapa kali melakukan sosialisasi baik melalui papan pengumuman maupun media masa, Untuk papan pengumuman sudah terpasang di beberapa lokasi  tempat  parkiran umum, yang menerangkan pemilik kendaraan ber nopol area Pacitan yang sudah tercatat membayar parkir berlangganan dan tidak wajib membayar ulang ketika parkir, Misalnya kendaraan ber nopol luar itu boleh ditarik,  Tapi untuk Kendaraan  ber nopol area Pacitan  yang sudah membayar parkir itu jangan di tarik biaya ulang, karena  sudah membayar parkir berlangganan" jelas Wasi


Kami akan menekankan kepada mereka para petugas Parkir agar jangan menarik ulang biaya parkir di pinggir jalan untuk kendaraan tertentu,  Hal ini sudah di tentukan dalam aturan dan kami juga telah menghimbau kepada semua pihak  baik petugas maupun masyarakat sendiri melalui pengumuman bahkan  sudah terpasang informasi di berbagai tempat agar di taati” Ungkap Wasi Prayitno

"Untuk area yang di atur tersebut  Wasi menyebut kawasan disepanjang jalan yang ada di kota, dan bahkan termasuk di wilayah kecamatan, Namun demikian, terkait inisiatif pengendara memberikan uang parkir, Wasi mengatakan hal tersebut terserah kepada kedua belah pihak menjadi kerelaan pemilik kendaraan, Kami juga tidak bisa Melarang, yang terpenting sama sama iklas dan tidak ada unsur paksaan" Ungkap Wasi (dNr)