Ticker

6/recent/ticker-posts

LIN WARNING TEGAS ' AWASI BACALEG MANTAN NAPI - BILA DI TEMUKAN INDIKASI PELANGGARAN KAMI PERKARAKAN

LIN AKAN PERKARAKAN PENYELENGARA PEMILU BILA DITEMUKAN MELANGGAR
Foto : Ilustrasi

Detikjurnal.com,Pacitan- Tahapan pendaftaran Peserta pemilu sudah di buka, terutama yang menjadi perhatian jutaan pasang mata adalah Bacaleg ( Bakal Calon Legislatif ), Bacaleg diusung oleh Partai yang menempatkan para kadernya untuk di Jadikan Legislatif

Samdari Ketua LIN ( LEMBAGA INVESTIGASI NEGARA )  Perwakilan Wilayah Pacitan yang akrab di panggil Mester Syam ini menyampaikan agar Penyelengara Pemilu 2024 khususnya di Daerah Kabupaten Pacitan benar benar dijalankan sesuai fungsinya, Pihaknya akan memantau setiap gerak Peserta dan penyelengara pemilu

" Ini yang akan menjadi rawan konflik dan Kepentingan adalah Persyaratan adminitrasi bagi para narapidana yang mendapatkan persyaratan khusus untuk mencalonkan legislatif, Bawaslu  Pacitan dan KPU  tolong hati hati dalam hal  mengawasi dan menyeleksi adminitrasi tersebut, bila mana nanti kami temukan indikasi kelalaian akan kami laporkan sebagai pelanggaran pemilu" Ungkap Mester Syam

Adapun Mester Syam menegaskan kembali bahwa" Itu yang pertama tadi  soal kelalaian  namun bila memang kita temukan mengenai unsur kesengajaan atau bermain main dengan regulasi tentang syarat khusus Bacaleg Narapidana, terutama  Narapidana Korupsi, kami menganggap bukan hanya pelanggaran pemilu  namun sudah masuk kategori kejahatan pemilu, maka kami akan memperkarakan hal ini ke meja hijau, kami tidak main main soal ini" Ungkap Mester Syam


Ketua KPU Pacitan Sulis Styotrini mengatakan bahwa diantaranya  Persyaratan Administrasi bakal Calon  ditegaskan dalam PKPU No 10 tahun 2023 pasal 11 ayat (1) huruf g, Yang sebagaimana berbunyi " Calon Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara selama 5 tahun atau lebih

"Kalau kita bicara Potensi sengketa sebenarnya banyak hal, bukan hanya Narapidana tindak pidana korupsi namun diantaranya bila ditemukan dokumen tidak lengkap, Dokumen yang tidak benar atau tidak memenuhi persyaratan, Bakal calon yg didaftarkan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang di persyaratan oleh ketentuan, Pengajuan pendaftaran tidak sesuai dengan jadwal tahapan dan lain lain, itu juga potensi rawan  sengketa" Ungkap Sulis


Syamsul Arifin, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa membenarkan bahwa Mantan Narapidana Korupsi Ada tambahan  syarat-syarat  khusus, maka Pihaknya dalam melaksanakan tugas pengawasan pemilu itu juga totalitas

" Kami dari Bawaslu Kabupaten Pacitan akan mensolidkan barisan didalam internal dan tentu pastinya melakukan pengawasan pembinaan ke bawah serta menjadi Pengawas keluar diantaranya  KPU dan para peserta pemilu 2024" Tegas Syamsul ( dnr )