LIN AKAN PERKARAKAN PENYELENGARA PEMILU BILA DITEMUKAN MELANGGAR
Detikjurnal.com,Pacitan- Tahapan pendaftaran Peserta pemilu sudah di buka, terutama yang menjadi perhatian jutaan pasang mata adalah Bacaleg ( Bakal Calon Legislatif ), Bacaleg diusung oleh Partai yang menempatkan para kadernya untuk di Jadikan Legislatif
Samdari Ketua LIN ( LEMBAGA INVESTIGASI NEGARA ) Perwakilan Wilayah Pacitan yang akrab di panggil Mester Syam ini menyampaikan agar Penyelengara Pemilu 2024 khususnya di Daerah Kabupaten Pacitan benar benar dijalankan sesuai fungsinya, Pihaknya akan memantau setiap gerak Peserta dan penyelengara pemilu
" Ini yang akan menjadi rawan konflik dan Kepentingan adalah Persyaratan adminitrasi bagi para narapidana yang mendapatkan persyaratan khusus untuk mencalonkan legislatif, Bawaslu Pacitan dan KPU tolong hati hati dalam hal mengawasi dan menyeleksi adminitrasi tersebut, bila mana nanti kami temukan indikasi kelalaian akan kami laporkan sebagai pelanggaran pemilu" Ungkap Mester Syam
Adapun Mester Syam menegaskan kembali bahwa" Itu yang pertama tadi soal kelalaian namun bila memang kita temukan mengenai unsur kesengajaan atau bermain main dengan regulasi tentang syarat khusus Bacaleg Narapidana, terutama Narapidana Korupsi, kami menganggap bukan hanya pelanggaran pemilu namun sudah masuk kategori kejahatan pemilu, maka kami akan memperkarakan hal ini ke meja hijau, kami tidak main main soal ini" Ungkap Mester Syam
Ketua KPU Pacitan Sulis Styotrini mengatakan bahwa diantaranya Persyaratan Administrasi bakal Calon ditegaskan dalam PKPU No 10 tahun 2023 pasal 11 ayat (1) huruf g, Yang sebagaimana berbunyi " Calon Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara selama 5 tahun atau lebih
"Kalau kita bicara Potensi sengketa sebenarnya banyak hal, bukan hanya Narapidana tindak pidana korupsi namun diantaranya bila ditemukan dokumen tidak lengkap, Dokumen yang tidak benar atau tidak memenuhi persyaratan, Bakal calon yg didaftarkan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang di persyaratan oleh ketentuan, Pengajuan pendaftaran tidak sesuai dengan jadwal tahapan dan lain lain, itu juga potensi rawan sengketa" Ungkap Sulis
Syamsul Arifin, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa membenarkan bahwa Mantan Narapidana Korupsi Ada tambahan syarat-syarat khusus, maka Pihaknya dalam melaksanakan tugas pengawasan pemilu itu juga totalitas
" Kami dari Bawaslu Kabupaten Pacitan akan mensolidkan barisan didalam internal dan tentu pastinya melakukan pengawasan pembinaan ke bawah serta menjadi Pengawas keluar diantaranya KPU dan para peserta pemilu 2024" Tegas Syamsul ( dnr )
Social Plugin