Ticker

6/recent/ticker-posts

GUGATAN MK TENTANG SIDANG PEMILU SISTEM PROPOSIONAL TERTUTUP

GUGATAN MK TENTANG  SIDANG PEMILU SISTEM PROPOSIONAL TERTUTUP 
Detikjurnal.Com,Jakarta-Perkara Gugatan Sistem pemilu proposional Tertutup dengan register  Nomor  perkara 114/PUU-XX/2022 telah memasuki babak kesimpulan, yang sebelumnya  para Hakim Mahkamah Konstitusi telah menyelesaikan tahapan sidang uji materi 

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengklaim  mendapat  informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu legislatif, berdasarkan informasi yang ia terima, Denny menyebut majelis hakim di MK sudah bersepakat bahwa sistem pemilu kembali ke sistem proporsional tertutup

Saya mendapatkan informasi penting MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranyana, Minggu (28/5/23).

Dalam cuitannya, Denny juga sempat menyinggung soal sumber yang di dapatnya sangat kredibel namun  Denny memastikan sumbernya bukan dari hakim konstitusi

Hal tersebut ditanggapi Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono, ia  membantah dugaan kebocoran informasi terkait gugatan terhadap sistem proporsional terbuka pada UU Pemilu, Menurut Fajar" MK sampai saat ini masih belum memutuskan hal tersebut, Dibahas saja belum kok sudah ada putusan,” ujar Fajar saat dikonfirmasi, Senin (29/5/23). 

Fajar menyampaikan bahwa saat ini tahapan sidang uji materi sistem pemilu sudah selesai namun  Selanjutnya  masuk tahapan penyerahan dokumen kesimpulan oleh masing-masing para pihak baik Termohon maupun  Pemohon

Berdasarkan sidang terakhir yang digelar Selasa (23/5/23) lalu para pihak baru hendak menyerahkan kesimpulan kepada majelis hakim konstitusi paling lambat pada 31 Mei 2023 pukul 11.00 WIB, Setelah itu, tutur Fajar, majelis hakim akan membahas dan mengambil keputusan atas perkara tersebut

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, putusan perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022 belum memasuki tahap pembahasan, Penegasan tersebut sekaligus membantah adanya kebocoran informasi putusan terkait sistem pemilu di Indonesia

Adapun Hinga berita ini di tulis Deny Indrayana belum bisa dimintai konfirmasi lebih lanjut terkait cuitan di Twitternya 
(Adi)