Ticker

6/recent/ticker-posts

ATURAN JELAS - MEDIA MASSA DILIBATKAN DALAM PUBLIKASI CALEG EXS NAPI

MEDIA MASSA  DI LIBATKAN, DALAM PENDAFTARAN CALEG MANTAN NAPI 
foto : Media cetak Koran jurnal sebagai ilustrasi

Detikjurnal.Com,Pacitan-
Syamsul Arifin, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa pada Rabu 10/05/23 Mengatakan  bahwa Mantan narapidana kasus korupsi memang secara tegas diperbolehkan mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
 
"Sebagaimana dalam aturan tentang syarat bakal calon  tertuang dalam Pasal 240 Ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bahwa Seorang mantan narapidana, yang ingin mendaftar diwajibkan mengumumkan kepada masyarakat bahwa dirinya pernah dihukum akibat kasus nya dan telah selesai menjalani hukuman tersebut" Jelas Syamsul

Ketentuan terkait  Bakal calon yang memiliki status mantan narapidana disebutkan dalam PKPU 10 tahun 2023 pasal 18 yang mengatur tentang dokumen persyaratan yang harus diserahkan yaitu di poin c. Bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri sebagai mantan terpidana diumumkan melalui media massa" Tutup Syamsul

Ketua LIN ( Lembaga Investigasi Negara) Wilayah perwakilan Kabupaten Pacitan Samdari  alias Mester Syam menyampaikan  dalam andil nya media massa di Pemilu 2024 telah tertuang dalam aturan secara jelas diantaranya caleg mantan narapidana harus di umumkan lebih dahulu di media massa, media selain mempunyai peran informasi publikasi  penyambung suara masyarakat dalam Undang undang 40/99 juga ditegaskan  berfungsi sebagai kontrol sosial (dnr)