AYAH PAKSA CABULI ANAK TIRINYA DI PACITAN
Detikjurnal.Com,Pacitan-Marak terjadi perkara pidana mengenai
kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur mencuat di Pacitan, Seorang pria berusia 40 berinisial AS warga Kabupaten Pacitan tersebut dengan hasrat mesum nya menyetubuhi anak tirinya yang berusia 17 tahun.
Sesampainya di Polsek Arjosari, korban 17 tahun menyampaikan kepada orang tuanya bahwasanya dirinya telah dipaksa dan diancam untuk diajak berhubungan intim oleh pelaku (AS), namun korban menolak, saat korban menolak itulah pelaku mengancam
Adapun perilaku bejat tersebut dilakukan AS dengan cara memaksa dan melakukan ancaman kekerasan " Jelas Kapolres Pacitan AKBP Wildan Alberd saat rilis hasil operasi Pekat Semeru 2023 di Gedung Graha Bhayangkara, Jalan Ahmad Yani, Kamis (13/4/2023)
Menurut Kapolres " Saudara AS melakukan persetubuhan terhadap korban dengan cara mengancam korban, menutup mulut korban menggunakan tangan agar tidak berteriak dan memaksa menindih badan korban untuk disetubuhi, Untuk modus operandi" melakukan persetubuhan terhadap korban tersebut ketika rumah sepi, dimana ibu korban sedang berada di ladang" Terang Kapolres
Dalam perkara ini polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu selimut warna biru, satu sprei warna biru, satu celana dalam warna merah, satu bra warna hitam, satu kaos lengan pendek warna krem dan satu celana kain pendek warna hitam motif putih.
“Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun,”pungkas Kapolres.( Tim)
Social Plugin